Jakarta, Gatra.com- Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya menerima perintah menembak dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia membantah pernyataan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut perintah kepada Bharada E adalah menghajar.
"Klien saya menerima perintah tembak, bukan hajar," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (13/10).
Baca juga: Bharada E Siap Buktikan Perintah Ferdy Sambo Untuk Tembak Brigadir J
Terkait tidak ada perintah menembak, kata dia, telah menjadi perdebatan sejak awal kasus itu muncul. Bahkan, juga dipaparkan pada proses rekonstruksi.
Menurutnya, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan hal yang sangat wajar dalam hal pembelaan agar lepas dari hukuman yang didakwakan kepada tiap-tiap pelaku.
Namun, Ronny mengaku pihaknya sejak awal meragukan keterangan Sambo yang kerap berubah-ubah. "Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu. Dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Bantah Klaim Sambo Skenario Tembak Menembak Untuk Lindungi Kliennya
Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Ronny, sudah disiapkan untuk dibawa ke persidangan.
"Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata dia.
Tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan kliennya hanya memerintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J, namun yang terjadi justru penembakan.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Usai Bharada E melesatkan timah panas ke Brigadir J, kata Febri, Sambo pun panik. Febri mengatakan kliennya itu juga sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans setelah penembakan terjadi.
Baca juga: Pengacara Bharada E Akan Beri Kejutan di Persidangan Nanti
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).
Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR). Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
Sementara itu, Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/10).