Sidoarjo, Gatra.com - Mengisi rangkaian kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Bea Cukai Juanda, bekerja sama dengan BP2MI Provinsi Jawa Timur, membekali para calon PMI dengan pengetahuan seputar aturan kepabeanan, khususnya aturan pembawaan barang penumpang, barang kiriman, dan IMEI.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai mengajak para calon PMI mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus berupaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran aturan kepabeanan di lapangan.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ali Pertama Bea Cukai Juanda, Chondro Yuwono, pada Kamis (13/10) mengatakan pihaknya telah secara rutin melakukan sosialisasi aturan kepabeanan kepada para PMI, sebagai rangkaian program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia) yang digagas Bea Cukai Juanda.
"Program Kawan Migran sendiri bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan, sekaligus mengedukasi para PMI atas aturan di bidang kepabenan dan cukai. Pada tanggal 12 Oktober 2022, kami mengisi kegiatan OPP di BP2MI Provinsi Jawa Timur untuk 39 orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Taiwan, dan Hongkong. Sebelumnya, kegiatan serupa terlaksana pada tanggal 15 September 2022 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk para PMI yang mayoritas akan berangkat ke Hongkong," ujarnya.
Chondro menjelaskan aturan yang perlu dipahami para calon PMI yang pertama adalah ketentuan pembawaan barang penumpang ke luar negeri.
"Saat akan ke luar negeri, PMI perlu melaporkan beberapa barang, seperti perhiasan yang hendak diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, barang ekspor yang kena bea keluar, serta uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya yang mencapai 100 juta atau lebih dalam rupiah atau mata uang asing kepada petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan internasional," paparnya.
Selanjutnya, untuk ketentuan barang kiriman, Chondro mengungkapkan bahwa para calon PMI diberikan penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 yang memuat ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman, bahwa terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.
"Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sementara barang dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, dan PPN 11%. Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah sepatu, tas, tekstil dan buku," rincinya.
Adapun bagi PMI yang telah selesai kontrak kerjanya dan hendak kembali ke dalam negeri Chondro menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI untuk perangkat berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
"Agar HKT yang dibeli dari luar negeri bisa memperoleh jaringan/sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara, dengan pembatasan sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa pungutan biaya," imbuhnya.
Cara daftarnya mudah, menurut Chondro, sesuai Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021, para PMI tinggal menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.
Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Ia pun menambahkan bahwa bagi para PMI, seluruh aturan kepabeanan yang dibutuhkan telah dirangkum dalam Buku Saku Kawan Migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda.
"Semoga dengan memahami aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri, para PMI akan mudah melakukan customs clearance, baik saat keberangkatan ke luar negeri maupun kepulangan di tanah air. Dengan demikian, para PMI tidak akan mengalami kesulitan dalam mematuhi aturan yang berlaku dan arus penumpang di bandara menjadi lancar," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI