Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, menyebutkan bahwa sampai hari ini, Kamis (13/10), jumlah permohonan perlindungan yang masuk sudah ada 20 orang. Ia menuturkan bahwa permintaan permohonan berkaitan dengan kasus Kanjuruhan di Malang, Sabtu (1/10) lalu.
"Informasi berkaitan dengan permohonan dari hasil kunjungan ke lapangan, permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini ada 20 permohonan. Dari 20 pemohon, 14 diantaranya laki-laki dan 6 diantaranya perempuan," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar LPSK secara daring, Kamis (13/10).
Baca Juga: PSSI Klaim Temukan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan, Ternyata Obat Sapi
Dari total pemohon, ia menyebutkan bahwa 3 diantaranya merupakan usia anak dan termasuk pelajar. Sisanya adalah pemohon dari rentang usia dewasa. Selain itu, 2 orang pemohon sudah melakukan BAP sebagai saksi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menerangkan bahwa pemohon yang berusia anak hanya bisa diberikan perlindungan setelah mendapat persetujuan dari orang tua.
"Mereka yang berusia anak hanya bisa diberikan perlindungan apabila mendapat persetujuan dari orang tua, dan saat ini sudah diwakilkan oleh para orang tua," ucapnya.
Edwin juga menerangkan bahwa pengajuan permohonan perlindungan bukan dilatarbelakangi adanya ancaman dan intimidasi, melainkan untuk jaminan keselamatan saksi. Para saksi bersedia dimintai keterangan dan dilindungi dari serangan hukum atas kesaksiannya.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132
"Mereka memiliki keterangan pada peristiwa dan mereka menyatakan kesediaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka khawatir apabila keterangan mereka sebagai saksi akan mendapat serangan balik melalui proses hukum atau ancaman," lanjutnya.
Sejauh ini, tidak ada informasi mengenai ancaman atau intimidasi kepada pemohon. Mengenai saksi "K" yang sempat dikabarkan diculik, Edwin menerangkan bahwa peristiwa penculikan tidak ada. K pada Senin (3/10) lalu dijemput oleh lebih dari 4 orang kemudian dibawa ke Polres Kab. Malang dan diminta keterangan sebagai saksi. Ia juga menegaskan bahwa K tidak mengalami kekerasan saat dijemput dan diperiksa.