Home Hukum Prank KDRT: Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali Diperiksa Hari Ini

Prank KDRT: Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali Diperiksa Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven, terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam 13.00 hari ini. Jadi tunggu saja, proses masih berlangsung," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Selain Baim dan Paula, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni sopir dan kamerawan.

Baca Juga: LPSK Tanggapi Prank KDRT dari Video Baim dan Paula

Namun, Nurma menyebut pemeriksaan sopir dan kamerawan itu terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Kita memeriksa driver dan Kameraman. Hari ini hadir jam 1 siang. Nanti hadir menghadap penyidik," ujarnya.

Diketahui, Baim Wong dilaporkan Sahabat Polisi pada Senin (3/10) buntut konten video "prank" KDRT yang dibuatnya. Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana pasal 220 KUHP.

Baca Juga: Baim Wong Datangi Sekolah Siswi 'Panen' Kutu Rambut

Terkait laporan itu, Baim dan Paula telah diperiksa pada Jumat (7/10) lalu. Keduanya dicecar masing-masing 25 pertanyaan dan 19 pertanyaan.

Usai pemeriksaan, Baim mengungkap alasan membuat video prank yang melibatkan polisi. Ia mengaku hanya ingin mengetahui respons polisi jika istrinya, Paula Verhoeven, melaporkan dugaan KDRT.

Selain soal laporan palsu, Baim dan istrinya, Paula diketahui juga dilaporkan pihak lain terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

74