Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai membongkar empat kasus narkotika jenis sabu sepanjang September-Oktober 2022. Sebanyak 270,28 kilogram (kg) sabu disita.
"Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober di mana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat tempat kejadian perkara (TKP)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/10).
Ramadhan mengatakan tiga dari empat kasus narkoba tersebut diungkap dari gabungan Bareskrim bersama Bea dan Cukai. Keempat kasus ini diungkap di wilayah Provinsi Riau dan Aceh.
"Dari pengungkapan ini, tersangka diamankan ada tujuh orang, ada dari TKP di wilayah Riau dan Aceh," beber Ramadhan.
Menurutnya, Polri menyita 270,28 kg narkotika jenis sabu dalam pengungkapan empat kasus tersebut. Sabu yang diedarkan diketahui berasal dari luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan barang haram itu sebelum tersebar ke konsumen. Penggagalan dilakukan di laut dan darat.
"Ada yang sempat beredar di darat, tapi belum sempat tersebar di konsumen," ujar Krisno menambahkan.
Ketujuh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.