Jakarta, Gatra.com - Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebenarnya bersifat fleksibel. Termasuk penerapannya pada komoditas strategis ekspor minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO).
Bhima mengatakan, apabila harga CPO di pasar internasional mengalami kontraksi dan kebutuhan dalam negeri tercukupi, maka besaran DMO bisa diturunkan. Bukan dihapuskan seluruhnya, seperti sebelumnya rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Perdagangan untuk segera mencabut kebijakan DMO CPO.
Baca Juga: APPKSI Minta Pungutan Ekspor CPO, DMO dan DPO Dihapus, Apa Alasannya?
"DMO bisa diturunkan. Tapi kalau dicabut 100 persen nanti ketika pasokan dibutuhkan akan sulit ya, karena perlu perangkat regulasi yang baru," ungkap Bhima kepada Gatra.com, Rabu (12/10).
Bhima menekankan, DMO adalah salah satu cara untuk menjaga pasokan bahan baku di hulu. Namun, kata Bhima, pemerintah juga perlu memperbaiki tata kelola di hilir dari CPO.
"Jadi perbaikan harus komprehensif yang dilakukan pemerintah," ucapnya.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa kebijakan DMO CPO saat ini sudah tepat.
Eksportir mendapat volume ekspor 9 kali dari kewajiban DMO nya, menurut Syailendra telah mampu menjamin pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: DPR Pesimis Kebijakan DMO Bisa Turunkan Harga Migor
"Kebijakan ini kan, saya tanya beli minyak murah atau mahal? Minyakita murah kan, minyak premium turun atau naik? Turun kan. Terus salahnya apa kebijakan ini?" ungkap Syailendra kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (11/10).
Syailendra menyebut kebutuhan CPO dalam negeri dari DMO berkisar 300 ribu ton setiap bulan. Sementara kapasitas ekspor CPO RI rata-rata per bulan sekitar 4 juta ton.
Kebijakan DMO, menurut Syailendra telah berhasil menjaga kinerja ekspor dan pasokan dalam negeri serta harga tandan buah segar (TBS) di level petani.
Kendati, Syailendra mengatakan Kemendag akan tetap mempertimbangkan usulan tindakan korektif dari Ombudsman terkait DMO CPO.
Baca Juga: ORI Temukan Sejumlah Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
"Tentu kita pertimbangkan, namanya juga Ombudsman sudah ngasih itu pasti kita lihat," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman menilai kebijakan DMO CPO bukan menjadi obat dalam hal menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia.
Ombudsman mengungkapkan, untuk mencegah kelangkaan minyak goreng agar tidak terjadi lagi saat DMO dicabut, pemerintah bisa melakukan dengan menjaga kestabilan harga minyak goreng. Salah satunya dengan menugaskan BUMN untuk mendistribusikan minyak goreng di dalam negeri.