Palembang, Gatra.com - Dua terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat 146,63 gram masing-masing Anas Raullah dan Rendi divonis hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang dengan agenda pembacaan putusan, pada Rabu (12/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Anas Raullah dan terdakwa Rendi telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak, atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga: Tiga Orang Kurir 15,3 Kg Sabu Lintas Provinsi Diringkus di Tol Palembang-Lampung
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Anas Raullah dan Rendi dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas hakim.
Pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas narkotika.
Baca Juga: Polisi Gruduk Kampung Narkoba, Ringkus Bandar hingga Pecandu
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim dan tak mengajukan banding.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsideir 6 bulan kurungan terhadap dua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat yang bertempat di pinggir jalan dalam Komplek Bumi Sako Damai di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sako Kota Palembang sering ada transaksi narkotika.
Baca Juga: Sarjana Hukum, Anggota DPRD Golkar, Jadi Pengedar Narkoba
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Kertapati. Tim berhasil mendapatkan nomor handphone Anas dan langsung menghubungi terdakwa Rendi seolah-olah ingin memesan narkotika jenis sabu.
Rendi mengajak bertemu di depan stasiun kereta api di Kertapati setelah bertemu Anas langsung mengajak tim ke daerah Sako Kenten.
Setelah sampai di daerah Sako Kenten, terdakwa Rendi menemui terdakwa Anas dan menyuruh tim menunggu di dalam mobil dan mereka mengambil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 146,63 gram.