Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum Arif Suhermanto mengungkapkan terdakwa Irfan Kurnia mengubah pengadaan helikopter VVIP RI-1 menjadi helikopter Angkut Berat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
"Disampaikan perubahan kegiatan pengadaan yang semula dari pengadaan Helikopter VVIP RI-1 menjadi pengadaan Helikopter Angkut Berat. Padahal pada saat itu anggaran pengadaaan Helikopter telah diblokir dan sudah ada arahan Presiden agar TNI tidak membeli dahulu helikopter karena ekonomi sedang tidak normal," ungkap Arif.
Brosur helikopter AW-101 yang didalamnya terdapat spesifikasi teknis helikopter AW-101 kepada M. IQBAL MAS PUTERA untuk dibuat sebagai spesifikasi teknis Helikopter Angkut yang akan diadakan oleh TNI AU.
Spesifikasi teknis Helikopter Angkut tersebut tetap menggunakan spesifikasi teknis Helikopter VVIP yang telah dibayar uang tanda jadi (booking fee) oleh Terdakwa kepada Perusahaan AgustaWestland dengan hanya menambahkan item Cargo Door on the starboard side (inc. type III escape hatch).
Padahal seharusnya spesifikasi teknis Helikopter Angkut buatan Perusahaan AgustaWestland yaitu AW-101 Seri 500 dengan konfigurasi misi angkut berbeda dengan Spesifikasi Teknis Helikopter AW-101 Seri 600 dengan konfigurasi VVIP yang spesifikasinya telah diarahkan kepada spesifikasi Helikopter AW-101.
Dalam surat tersebut terdapat catatan jika helikopter dibutuhkan pada Bulan Desember 2016 untuk melaksanakan pengadaan helikopter angkut.
Saat itu pagu anggaran pengadaan Helikopter tersebut masih diblokir. Terdakwa diminta untuk menanyakan harga Helikopter AW-101 kepada pihak AgustaWestland guna menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division.
Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dengan menyalahgunakan kewenangannya Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate yang sudah langsung menyebut Helikopter merek AW-101 sebagaimana arahan Agus Supriatna.