Home Hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Didakwa Memperkaya Eks KSAU Agus Supriatna Rp17,7 Miliar

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Didakwa Memperkaya Eks KSAU Agus Supriatna Rp17,7 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dalam perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Head of Region SEA Leaonardo Helicopter Division AgustaWestland Product Lorenzo Pariani dan Direktur Lejardo Pte Ltd Bennyanto Sutiadji.

Kemudian mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara Heribartus Hendi Haryoko dan Fachry Adami, mantan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU Wisnu Wicaksono serta mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," seperti dikutip dari surat dakwaan, Rabu (12/10).

Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Percepat Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Heli AW 101

Irfan didakwa memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000,00 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriarna yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Uang itu diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1.

Irfan sendiri didakwa memperkaya diri sebesar Rp183,2 miliar. Termasuk memperkaya perusahaan AgustaWestland Rp391,6 miliar dan korporasi Lejardo Pte Ltd senilai Rp146,3 miliar. Serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp738,9 miliar.

Untu diketahui, pada sekitar Mei 2015, Irfan dan Lorenzo menemui Mohammad Syafei yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut kemudian membahas diantaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU.

Irfan yang juga menjadi salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada Mohammad Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai US$56,4 juta. Di mana harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 Miliar).

Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU, mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratam sebagai pemenang proyek dan hal ini tertunda karena adanya arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Baca juga: KPK Akan Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Sela Perkara Helikopter AW 101

Ditahun 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp738,9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh 2 perusahaan.

Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan.

Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai US$56,4 juta dan disetujui oleh PPK. Irfan juga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irfan menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK. Untuk proses pembayaran yang diterima Irfan diduga telah 100% dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Perbuatan Irfan itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

276