Jakarta, Gatra.com - Mayoritas fraksi di Komisi XI DPR RI berpandangan menekankan penting kebijaksanaan dan kehati-hatian soal wacana kenaikan cukai rokok tahun depan oleh pemerintah.
Ada lima dari sembilan fraksi menilai kebijakan yang diambil nantinya harus moderat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
”Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PPP di Komisi XI DPR Amir Uskara, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gatra, Rabu (12/10).
Baca juga: Beban Fiskal Masyarakat Semakin Berat, Kenaikan Cukai Rokok Harus Seimbang
Amir juga menyoroti kenaikan yang terlampau tinggi akan memiliki dampak berantai yang signifikan termasuk di sektor industri hasil tembakau (IHT) akan menanggung dampaknya.
”Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah dikisaran 7 persen,” jelasnya.
Amir menyinggung riset yang dilakukan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
Selain Fraksi PPP, pandangan senada juga disampikan Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.
”Kenaikan tarif cukai yang dinilai wajar adalah (didasarkan pada) pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski, untuk kepentingan kesehatan di mata para pegiat anti rokok, angka tersebut dianggap masih rendah,” ujar anggota Komisi XI dari PDIP, Hendrawan Supratikno.
Baca juga: Dianggap Memberatkan, Pemerintah Stop Naikan Cukai Rokok
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu mengingatkan tetap harus memperhitungkan hubungan antara besaran cukai rokok dan penerimaan negara tidak selamanya berbanding lurus.
”Hubungan antara besaran cukai dan penerimaan ini memang menarik disimak. Pada suatu titik, kenaikan tarif cukai justru akan menurunkan penerimaan. Fenomena ini sering disebut Kurva Laffer,” sebut Hendrawan yang juga guru besar Fakultas Ekonomi di Universitas Satya Wacana, Salatiga.
Kapoksi PKB Komisi XI, Eli Siti Nuryanah menjelaskan kalaupun pemerintah punya rencana menaikkan cukai rokok harus dihitung secara cermat. Karena saat ini ada ketidakpastian perekonomian global hingga tahun depan. Pemerintah dinilai perlu melindungi rakyat.
”Ini mandatori undang-undang, pemerintah tidak bisa menaikkan sepihak, harus ada persetujuan (Komisi XI) dulu,” tutur Eli.
Adapun, Kapoksi PAN di Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah menyoal potensi bertambahnya inflasi jika kenaikan cukai rokok dipaksakan untuk tetap dinaikkan terlalu tinggi tahun ini.
”Yang perlu digarisbawahi, kita ini jangan selalu melihat rokok atau tembakau sebagai musuh bangsa, faktanya nggak begitu, sumbanganya pada peneriman negara sangat besar,” singgung Najib.