Tegal, Gatra.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah mengungkap kasus eksploitasi anak. Dua orang diringkus karena merekrut dan mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.
Identitas dua orang yang ditangkap yakni Sely Shelviana, 25 tahun, alias Mamy Sely, warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dan Ilham Riyadi, 29 tahun, warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, memang benar di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Nirmala Square, Kecamatan Tegal Timur, didapati ada anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujar Rahmad, Rabu (12/10).
Menurut Rahmad, kedua tersangka tersebut diringkus pada 18 dan 24 Agustus 2022. Keduanya berperan merekrut dan mempekerjakan korban di tempat karaoke sebagai pemandu lagu.
"Kedua tersangka ini merekrut dan menyediakan anak-anak di bawah umur untuk dipekerjakan di tempat karaoke. Dalam kasus ini, korbannya ada satu orang," kata Rahmad.
Rahmad menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujarnya.
Rahmad memperingatkan para pengelola tempat hiburan malam di Kota Bahari untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. "Kalau sampai ada, akan kami tindak," tandasnya.