Home Hukum Polri Ungkap Materi Pemeriksaan Indosiar, Apa Saja?

Polri Ungkap Materi Pemeriksaan Indosiar, Apa Saja?

Jakarta, Gatra.com - PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) bakal diperiksa dalam pengusutan peristiwa Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Stasiun televisi swasta itu termasuk pihak terkait dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.

"Minggu depan riksa dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, (12/10).

Dedi memerinci materi pemeriksaan terhadap Indosiar. Stasiun televisi yang bersaudara dengan SCTV itu bakal dicecar soal jadwal pertandingan.

Baca jugaPemegang Hak Siar, Polisi akan Perika Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan

Sejatinya, laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tidak diizinkan Polres Malang untuk digelar pukul 20.30 WIB. Polres Malang merekomendasikan digelar sore hari. Namun, tetap dilakukan pada malam hari dengan pertimbangan rating penonton.

"(Indosiar akan diperiksa soal) hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi Kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan," jelas Dedi.

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.

Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.

Baca jugaPolri: Dirut PT LIB Jalani Pemeriksaan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dedi mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

76