Home Hukum Polri: Dirut PT LIB Jalani Pemeriksaan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Polri: Dirut PT LIB Jalani Pemeriksaan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB di Polda Jatim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, (12/10).

Sejatinya, Ahmad Hadian diperiksa bersama lima tersangka lainnya pada Selasa, (11/10). Namun, dia berhalangan karena diminta datang lebih dulu ke kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta.

Baca Juga: Polisi Belum Menahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dedi mengatakan lima tersangka yang diperiksa kemarin adalah tiga anggota Polri, panitia pelaksana, dan security officer. Pemeriksaan mereka belum rampung dan dilanjutkan kembali dengan didampingi masing-masing pengacara pada pekan depan.

"Jadi, untuk periksaan berikutnya dilaksanakan minggu depan untuk lima tersangka tersebut," ungkap Dedi.

Baca Juga: Insiden Kanjuruhan, Polri Berikan Asistensi Terhadap Enam Tersangka

Dedi belum dapat memastikan kapan pemeriksaan tambahan kelima tersangka itu. Sebab, masih dijadwalkan penyidik Polda Jatim.

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.

Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk mengurai massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.

Dedi mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.

Baca Juga: Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, dan Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil lainnya dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

89