Home Hukum Polres Sukoharjo Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas

Polres Sukoharjo Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Tewas

Wonogiri, Gatra.com– Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Alan Suryawan (28) warga Gunung Kukusan, Kecamatan Wonogiri Kota pada Selasa (11/10). Rekonstruksi itu dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari perumahan yang berada Alas Kethu Kecamatan Wonogiri Kota hingga Jembatan Timang yang ada Desa Wonokerto.

“Ada 39 adegan rekonstruksi yang kita laksanakan,” ucap Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.

Dia menjelaskan, rekonstruksi itu dilakukan untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa tersebut. Selain itu, juga untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.

“Awalnya rumah teman korban di wilayah Nguter, kemudian dilanjutkan di perumahan Wonogiri dan dilanjutkan ke aliran Sungai Bengawan Solo,” jelasnya.

Sementara itu, semula diketahui jumlah tersangka dalam kasus tersebut yakni tiga orang. Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menetapkan dua tersangka lain sehingga total ada lima tersangka.

“Pada awal pengungkapan kita amankan tiga tersangka. Lalu kita berhasil mengamankan dua tersangka lagi. Yang pertama inisial N dan inisial I,” katanya.

Menurutnya, dua tersangka itu melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran uran Sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Hanya empat tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi itu, satu tersangka diperankan pemeran pengganti karena tidak dilakukan penahanan. Hal ini lantaran tersangka tersebut dinilai kooperatif.

Dari rangkaian rekonstruksi itu, dipastikan korban tewas usai menerima penganiayaan di sekitaran perumahan. Setelahnya, korban dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo di sekitaran Jembatan Timang pada Minggu (3/7) lalu.

“Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut. para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

291