Home Hukum Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Digelar, akankah Motif Pembunuhan Terungkap?

Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Digelar, akankah Motif Pembunuhan Terungkap?

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis, mengaku telah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa sore, (11/10). 

“Kami baru terima, akan kami pelajari," kata Arman saat dikonfirmasi, Rabu, (12/10).

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Ummar juga mengaku telah menerima surat dakwaan tersebut. 

Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo Terbuka dan Tertutup

Erman menyebut akan serius mempelajari dakwaan tersebut karena juga akan terungkap berita acara pemeriksaan (BAP) sangat para tersangka lain dan saksi-saksi. 

“ Sedang diperbanyak. Kita butuh waktu dan akurasi permasalahannya," ungkap Erman.

Diketahui tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, (17/10).

Sidang dengan nomor perkara: 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu bakal dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. 

Baca Juga: Jenderal Bintang 3 Pimpin Langsung Sidang Etik Banding Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana ini ditunjuk tim dari Donny M. Sany. Sedangkan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana keesokan harinya, Selasa, (18/10). 

Sidang kasus penembakan Brigadir J ini akan dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim. Sedangkan anggota Majelis Hakim lainnnya masing-masing Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Baca Juga: Hasil Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Diumumkan Siang Ini

Persidangan kali ini memang menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak kalangan, karena para tersangka akan membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi. Bagaimana motif penembakan Brigadir J yang selama ini masih sumir dan akan terungkap dalam proses persidangan ini.

Dalam kasus ini, tersangka Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE subsider Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat, dan Putri didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

152