Jakarta, Gatra.com- Polri memperbarui data korban akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Jumlah korban tewas akibat tragedi itu bertambah satu menjadi 132 orang.
"Jumlah korban meninggal dunia 132," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, (11/10).
Dedi mengatakan korban tewas bertambah satu orang, dengan nama Helen Prisella, 21. Almarhum merupakan pasien yang dirawat di RSU Saiful Anwar Malang.
"Pada awal datang (2/10) pasien masuk dikategorikan luka sedang dan dirawat di ruang Ranu Kumbolo RSSA Kemudian dipindahkan ke ruang ICU pada hari ke-4 perawatan (5 Oktober 2022), pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa (11/10) Pukul 14.25 WIB," ungkap Dedi.
Baca juga: Insiden Kanjuruhan, LPSK: Ada 19 Orang Mengajukan Perlindungan Saksi
Menurut dia, keterangan dokter mengungkap pasien di ICU itu terdiagnosa multiple trauma ekstra kranial. Diagnosa tersebut menggambarkan banyaknya trauma di luar kepala.
"(Kemudian), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas), serta sudah sempat dilakukan CRRT (cuci darah insidental)," ujar jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.
Data korban Tragedi di Kanjuruhan ini telah disamakan dengan pemerintah setempat dan rumah sakit terkait. Data valid per pukul 17.00 WIB, Selasa, (11/10).
Baca juga: Alasan Penetapan Tersangka Anggota Polri Dalam Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.