Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengawal kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan 30 jaksa tersebut akan dibagi menjadi beberapa tim sesuai dengan perkaranya.
"Dalam pelaksanaannya akan dibagi terhadap beberapa berkas perkara," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Diketahui, 30 JPU akan mengawal sebanyak 5 berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 berkas perkara obstruction of justice penyidikan Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Kliennya Siap Dihadapkan Dengan Ferdy Sambo
Ketut mengungkapkan, nantinya setiap perkara akan dikawal sekitar 6 sampai 8 penuntut umum."Masing berkas perkara 6-8 PU," ujar Ketut.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi juga menegaskan sekitar 30 JPU akan dibagi tugasnya untuk mengawal persidangan sesuai dengan kebutuhan saat persidangan.
Menurut Syarief, jaksa telah melakukan persiapan dan tentu akan berkomitmen dan bekerja profesional. "Persiapan sudah ada dan komitmennya kami bekerja profesional," ujarnya.
Baca juga: JPU Limpahkan ke PN Jaksel, Ini akan Didakwaan pada Ferdy Sambo dkk
Para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.
PN Jakarta Selatan juga telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
"Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10).
Baca juga: PN Jaksel Segera Tunjuk Hakim Untuk Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Djuyamto mengatakan, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
Sementara sidang perkara obstruction of justice untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan, dan Baiquni.