Jakarta, Gatra.com – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebut, ada sangat banyak masyarakat yang meragukan terjaminnya kerahasiaan data pribadi yang telah mereka daftarkan dalam aplikasi digital.
Bahkan, tak sedikit yang merasa data pribadi tersebut menjadi tak terjamin kerahasiaannya.
Peneliti Indikator Bawono Kumoro mengatakan secara rinci, di kalangan masyarakat umum, baik pengguna maupun non-pengguna aplikasi digital, keraguan akan kerahasiaan data pribadi telah “menghantui” sebanyak 31,3% masyarakat.
Baca Juga: Amankan Data Pribadi, Kominfo Sarankan Delapan Cara Ini
“Sementara itu, 10,3% di antaranya bahkan merasa tidak percaya dengan jaminan kerahasiaan tersebut. Dengan kata lain, ada total sekitar 41,6% masyarakat yang mengaku ragu-ragu ataupun tidak percaya,” kata Bawono Kumoro, keterangannya di Jakarta, pada Selasa (11/10).
Di sisi lain, lanjut Bawono, di kalangan pengguna aplikasi digital, ada sekitar 34,7% yang mengaku ragu-ragu dengan kerahasiaan data pribadi tersebut. Sementara itu, sebanyak 7,7% masyarakat merasa tidak terjamin.
“Dengan demikian, ada total sebanyak 42,4% orang yang merasa identitas mereka tidak terjamin, atau bahkan ragu-ragu terkait hal tersebut,” katanya.
“Kelompok yang ragu atau bahkan merasa tidak terjamin kerahasiaan data pribadinya terutama kelompok perempuan, kelompok ibu rumah tangga dan petani, pendapatan paling rendah, di pedesaan, terutama di wilayah Jawa Timur, Bali Nusa, Kalimantan dan Maluku Papua,” tambahnya.
Seiring dengan ketidakpercayaan dan keraguan itu, Indikator mencatat bahwa mayoritas masyarakat, yakni 61,4% orang, percaya jika Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada Selasa (20/9) silam, dapat membuat data pribadi mereka menjadi lebih terlindungi.
Baca Juga: Pengamat Sebut UU PDP Bisa Lindungi Seluruh Data Pribadi
Padahal, sebanyak 75,1% masyarakat belum pernah mendengar atau bahkan mengetahui tentang RUU PDP.
“Berkaca dari data tersebut, pihak Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi terkait implementasi UU PDP sehingga masyarakat tahu eksistensinya dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka,” jelas Bawono.
Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik akan keamanan dan perlindungan data pribadi di dunia digital juga akan semakin meningkat.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan UU PDP Pada Selasa (20/9) lalu. Penetapan UU tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu masyarakat, guna memberikan perlindungan akan data pribadi masyarakat.
UU itu pun diluncurkan ketika jagad maya Indonesia tengah digegerkan dengan kemunculan seorang peretas dengan nama pengguna “Bjorka”, yang mengaku telah membobol sejumlah data milik pemerintah dan masyarakat Indonesia.