Jakarta, Gatra.com - Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sanksi kepada 16.000 kapal yang belum mendaftar di KKP, akan dicabut operasinya dan dilarang melaut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan sebanyak 22.000 kapal penangkap ikan, tetapi belum semuanya kantongi izin untuk melakukan operasi.
"Idealnya itu 22 ribu kapal Indonesia teregister di Kemenhub, itu harusnya di tempat kita sama, tapi di tempat kita cuma 6 ribu. Jadi artinya ada 16 ribu yang tidak punya izin tapi melaut dan mengambil ikan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/10).
Baca Juga: KKP Implementasi Kajian UU Pemberdayaan Nelayan
Trenggono menambahkan kekhawatirannya terkait jumlah ikan yang diambil kapal tanpa perizinan, karena ikan yang diambil tersebut akan berdampak pada kelestarian laut.
"Itu nanti kajiannya kan ada berapa, lestarinya ada berapa, over fishing nya berapa. Itu intinya sebenarnya," jelasnya.
Trenggono juga menjelaskan terkait penangkapan ikan terukur. Penangkapan ikannya itu harus sesuai dengan kuotanya.
Baca Juga: Lindungi Nelayan Kecil, KKP Atur Jalur Penangkapan Ikan
"Kemudian didorong geser ke budidaya, tujuannya untuk nelayan itu sendiri, karena nelayan itu sendiri ada 2,5 sampai 3,7 juta kurang lebih," tambahnya.
KKP akan melakukan identifikasi dengan tim percepatan dan akan dilihat siapa saja pemilik kapal tersebut dan memberitahu mereka untuk segera melaporkan sebelum terkena sanski.
"Ke depannya kita tata dengan penangkapan terukur itu tadi. Mereka harus mendaftar, kalau tidak mendaftar kita hentikan. Kalau nggak, sumber daya kita habis nanti," katanya.