Home Hukum Brigjen Hendra Terancam 20 Tahun Penjara Bila Terbukti Terima Gratifikasi Private Jet

Brigjen Hendra Terancam 20 Tahun Penjara Bila Terbukti Terima Gratifikasi Private Jet

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri itu terancam pidana penjara bila terbukti melakukan gratifikasi.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (11/10)

Ramadhan membeberkan pasal yang dipersangkakan dalam penyelidikan kasus tersebut. Yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 22 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi penggunaan jet pribadi itu. Terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Salah satu yang diperiksa ialah Brigjen Hendra Kurniawan. Dia diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pukul 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, Jumat, (7/10). Namun, hasil pemeriksaan itu belum dibeberkan.

Baca jugaPolri Telah Periksa 22 Saksi Terkait Private Jet Brigjen Hendra

Penyelidikan ini berbekal laporan informasi (LI) nomor: LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. Dengan perkara soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Berupa penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal, 11 Juli 2022," ungkap Ramadhan.

Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti sebagai objek penyelidikan. Yakni 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujar jenderal bintang satu itu.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga diperintahkan Ferdy Sambo, mantan atasannya untuk menemui keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi pada Senin, (11/7). Guna memberikan penjelasan atas kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca jugaPolri Akui Sudah Periksa Brigjen Hendra soal Jet Pribadi, Hasilnya Masih Lidik

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu berangkat menumpangi jet pribadi bersama tujuh orang. Yakni Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri; Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri; AKP Rifaizal Samual, eks Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Bripda Fernanda; Briptu Sigid Mukti Hanggono, eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri; Briptu Putu dan Briptu Mika.

Private jet itu disebut Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J milik seorang mafia judi berinisial RBT. Dalam catatan Indonesia Police Watch (IPW), RBT alias Bong alias Robert Prianto Binosusatya adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.

IPW pun mengaku berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi. Yakni tipe Jet T7-JAB.

Baca jugaSoal Private Jet Dipakai Brigjen Hendra dan Konsorsium 303, Ini Kata IPW

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh bos perusahaan tertentu, yang juga mantan narapidana kasus korupsi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.

IPW meminta Presiden Joko Widodo serius memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses hukum temuan aliran dana oleh PPATK sebesar Rp155 triliun dari judi online. Sekaligus, membongkar peran Ferdy Sambo saat menjadi Kasatgassus Merah Putih serta penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

"Yang adalah tindak pidana korupsi. Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," kata Sugeng.

127