Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Dikutip dari WCO Glossary of Customs Terms (2008), pengawasan merupakan sebuah tindakan di mana instansi Bea Cukai bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan para pengguna jasa terhadap peraturan atau hukum yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti intelijen, penindakan, dan penyidikan.
“Sebagai salah satu bentuk pengawasan, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di Kudus dan Bandar Lampung,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dalam melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di SPBU Kabupaten Demak, pada Senin (03/10). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 52.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp59.280.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp40.188.720.
“Peredaran rokok ilegal telah menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia,” ujar Hatta.
Sementara itu, di Bandar Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang memuat 167 karton rokok ilegal, pada Jumat (30/09). Penindakan dilakukan di KM 78 tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Truk berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan beberapa daerah di wilayah Pulau Sumatra.
“Truk tersebut membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan muatan pupuk. Atas penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai dua miliar rupiah,” jelas Hatta.
Hatta mengatakan bahwa atas dua penindakan tersebut diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI