Home Hukum Dituduh Bocorkan Keberadaan Tamu Hotel, Karyawan Dipecat Sepihak

Dituduh Bocorkan Keberadaan Tamu Hotel, Karyawan Dipecat Sepihak

Sukoharjo, Gatra.com – Menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, mantan karyawan salah satu hotel di kawasan Solo Baru mendatangi Polres Sukoharjo. Kedatangan pemuda asal Baki bernama Andrea Satria Pratama tersebut yakni memberikan klarifikasi atas adanya laporan yang merugikan dirinya.

Andrea Satria Pratama mengaku dipecat secara lisan oleh manajemen hotel tanpa alasan yang jelas. Namun ia menduga, alasan pemecatan dipicu adanya komplain seorang tamu yang tidak terima lantaran ada pihak lain mengetahui keberadaannya saat menginap di hotel tersebut. Andrea sendiri sebelum dipecat bertugas di bagian front office atau resepsionis.

Dari komplain tamu yang tidak terima itu, rupanya juga berujung laporan ke kepolisian yakni Polres Sukoharjo. Tamu ini meminta agar ada pengusutan secara hukum terhadap oknum yang diduga menyebarkan keberadaannya di hotel tersebut.

Imbas dari laporan, Andrea menjadi salah satu orang yang dipanggil Polres Sukoharjo pada, Senin (10/10/2022), untuk dilakukan klarifikasi. Ia menyampaikan keterangan terkait kronologi kejadian bocornya nama tamu tersebut.

Ia hadir didampingi kuasa hukumnya dari kantor Firma Hukum GP Law Firm and Associates. Kepada petugas, ia menyampaikan keterangan, bahwa saat kejadian selang satu hari setelah tamu dimaksud ceck out, ada dua oknum salah satunya mengaku dari kepolisian meminta daftar tamu.

“Ini terkait penyebaran informasi secara elektronik. Dalam hal ini, klien kami selaku pihak yang diundang untuk melakukan klarifikasi. Yang menjadi persoalan sebenarnya adalah efek dari perkara ini menjadikan klien kami kehilangan penghasilan karena dipecat dari pekerjaannya,” kata Trianggo Tri Saputro atau Angga dari GP Law Firm and Associates.

Menurut Angga, pihak hotel semestinya melakukan klarifikasi terlebih dulu sebelum melakukan pemecatan. Bocornya data tamu disebutkan bukan disebabkan karena kesengajaan. Saat kejadian kedatangan dua oknum yang meminta data tamu, oleh Andrea saat itu tidak dilayani.

“Kebetulan, klien kami sedang melakukan rekap data tamu, dan kebetulan buku tamunya berada di atas meja resepsionis. Oleh salah satu oknum itu kemudian dipotret tanpa izin. Tadi juga sudah ditemukan buktinya dari CCTV hotel, bahwa klien kami bukan yang membocorkan data tamu,” terang Angga.

Dengan ditemukannya bukti, bahwa bocornya data tamu bukan Andrea pelakunya, maka dari pihak kuasa hukum akan melakukan sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak Andrea sebagai karyawan yang telah dipecat oleh manajemen hotel secara sepihak.

Menurutnya, perkara yang dialami kliennya termasuk dalam dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan berupa pemecatan secara sepihak. Yang mana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”

“Perlu kami jelaskan, bahwa pada saat tamu tersebut datang menginap hingga check out, klien kami saat itu sedang off, yang menerima tamu saat itu adalah karyawan lainnya. Klien kami baru masuk pada malam hari saat dua oknum yang mengaku polisi ini datang ke hotel,” jelasnya.

Atas perlakuan manajemen hotel yang dinilai sewenang-wenang itu, Andrea melalui kuasa hukumnya akan mengirimkan somasi dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo. Bahkan tidak menutup kemungkinan jalur hukum akan ditempuh jika ditemukan unsur pidana di dalamnya.

“Kami akan mendatangi Disnaker Sukoharjo untuk mempertanyakan eksistensi UU Ketenagakerjaan, dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan terkait pemutusan hubungan kerja, mestinya harus diawali surat teguran terlebih dulu, minimal tiga kali. Tidak bisa tiba-tiba langsung main pecat,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Andrea menambahkan, kontrak kerjanya di hotel tersebut sebenarnya sudah berakhir sejak Desember 2021 lalu. Namun oleh manajemen, ia masih dipekerjakan tanpa ikatan status yang jelas hingga akhirnya dipecat secara lisan pada pertengahan September 2022 lalu.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Andi Danang Susanto selaku Manajer Hotel secara singkat mengatakan, sejak pandemi Covid-19 hingga sekarang sama sekali tidak ada melakukan PHK terhadap karyawan secara sepihak.

“Kami tidak ada PHK karyawan secara sepihak, dari mulai pandemi sampai dengan sekarang. Terkait dengan pemanggilan kepolisian, silahkan konfirmasi langsung saja ke pihak polisi. Kalau soal penjelasan status karyawan, langsung datang ke kantor saja,” tandasnya.

 

504