Home Hukum Insiden Kanjuruhan, LPSK: Ada 19 Orang Mengajukan Perlindungan Saksi

Insiden Kanjuruhan, LPSK: Ada 19 Orang Mengajukan Perlindungan Saksi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan setidaknya terdapat 19 orang saksi yang mengajukan perlindungan terkait insiden di Stadion Kanjuruhan, diantaranya suporter dan tenaga medis.

"Ya, ada suporter, ada tenaga medis. Suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucap Edwin saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (11/10).

Dari saksi yang mengajukan itu, lanjutnya, terdapat tenaga medis yang mengajukan urgensi perlindungan, karena ia saksi yang berada di lapangan pada saat kejadian.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, LPSK: Harus Ada yang Bertanggungjawab!

Edwin menambahkan dari 19 saksi tersebut masih dalam proses untuk perlindungan oleh LPSK.

"Ya, masih dalam proses. Kami masih terus menghimpun temuan-temuan. Tim LPSK masih ada di Malang," tambahnya.

Berdasarkan keterangan, Edwin mengatakan jika saksi tersebut mengajukan ke LPSK sebagai langkah antisipasi dan tidak ada intimidasi dari siapapun.

"Sebenarnya gak ada (intimidasi), tapi kan ada kebutuhan asas praduga, ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," lanjutnya.

Baca Juga: LPSK Sebut Saksi Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan

LPSK mengarahkan jika dari keterangan para saksi dirasa berguna untuk Kepolisian, maka para saksi bisa dimintai keterangannya.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jatim, kalau memang dibutuhkan. Mereka (saksi) siap dimintai keterangannya," kata Edwin.

LPSK kembali hadir mengikuti agenda pertemuan dengan TGIPF di Gedung Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

79