Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi itu.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (11/10).
Baca Juga: Polri Diminta Periksa Ferdy Sambo Soal Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra
Ramadhan mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi itu berlandaskan laporan informasi (LI). Yakni: LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal (22/9).
Perkara itu, kata Ramadhan, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Yakni berupa penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada Senin, (11/7).
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ungkap Ramadhan.
"Rencana tindak lanjut pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujarnya.
Baca Juga: Polri Akui Sudah Periksa Brigjen Hendra soal Jet Pribadi, Hasilnya Masih Lidik
Tim Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan pada Jumat, (7/10). Jenderal bintang satu itu diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pukul 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Namun, hasil pemeriksaan itu belum diungkapkan ke publik.
Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan Ferdy Sambo, mantan atasannya, untuk menemui keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi pada Senin, (11/7). Guna memberikan penjelasan atas kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu berangkat menumpangi jet pribadi bersama tujuh orang. Yakni Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri; Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri; AKP Rifaizal Samual, eks Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Bripda Fernanda; Briptu Sigid Mukti Hanggono, eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri; Briptu Putu dan Briptu Mika.
Baca Juga: Soal Private Jet Dipakai Brigjen Hendra dan Konsorsium 303, Ini Kata IPW
Jet pribadi itu disebut Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J, milik seorang mafia judi berinisial RBT. Dalam catatan Indonesia Police Watch (IPW), RBT alias Bong alias Robert Prianto Binosusatya adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.
IPW pun mengaku berhasil mengidentifikasi jenis jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi. Yakni tipe Jet T7-JAB.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh bos perusahaan tertentu, yang juga mantan narapidana kasus korupsi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.
IPW meminta Presiden Joko Widodo serius memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses hukum temuan aliran dana oleh PPATK sebesar Rp155 triliun dari judi online. Sekaligus, membongkar peran Ferdy Sambo saat menjadi Kasatgassus Merah Putih serta penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
"Itu dugaan tindak pidana korupsi. Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," kata Sugeng.