Jakarta, Gatra.com - Pengacara Alvin Lim dari kantor LQ Indonesia Law Firm menyoroti kasus korban kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Chrisney Yuan, seorang ibu anak 3, 14 tahun menikah. Chrisney mengalami KDRT selama 4 tahun, sern=ing mendapat perlakuan kasar di depan anak-anaknya sampai babak belur.
Bahkan ia justru malah menghadapi ancaman pidana dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya.bSedangkan suaminya, sebut saja IPS adalah seorang pengusaha kaya Surabaya, menurut Alvin belum mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya.
Kisah bermula dari Chrisney yang memergoki suaminya berselingkuh denagn wanita lain yang tak lain adalah pegawai sang suami. Hubungan haram itu sudah terlalu jauh. Saat Chrisney menegur suaminya, dan berujung ceksok, mulailah IPS main tangan dan berkali-kali memukul sang Istri di depan ketiga anak mereka yang berusia 8, 10 dan 14 tahun.
"Anak mereka menjadi depresi dan terganggu juga mentalnya. KDRT tersebut di lakukan selama terus menerus selama 4 tahun dan jika tidak ditolong oleh anak laki-laki usia 14 tahun yang selalu mendorong sang ayah untuk mundur, sudah tewas nasib Chrisney Yuan," kata Alvin seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya yang diterima Gatra.com Selasa (11/10).
Setelah 4 tahun diserang fisik hingga babak belur penuh luka memar dan berdarah-darah, Chrisney akhirnya dibantu kak Seto Mulyadi melapor ke Polda Jatim. Ketika pergi dari rumah setelah di KDRT, Chrisney bersama 3 anak mengepak baju dan mengambil kotak perhiasan yang ada 1 buah cincin blue Saphire milik sang suami. "Karena terburu-buru dan kondisi stress habis digebuki membawa barang seadanya dan cincin terbawa," kata Alvin.
Sementara sang suami yang tidak terima dilaporkan pidana KDRT oleh sang istri balas melaporkan Chrisney atas tuduhan pencurian cincin.
Singkat cerita dua laporan itu berposes di pengadilan. IPS disidang dan dituntut 3 tahun oleh jaksa, namun oleh hakim PN Surabaya hanya di vonis 1 tahun penjara. Jaksa banding ke Pengadilan Tinggi tapi malah oleh Hakim Pengadilan Tinggi, hukuman menjadi percobaan saja, tanpa pidana penjara.
Soal tuntutan yang hanya 3 tahun ini Alvin Lim menyerukan, hal ini tidak sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung yang akan tajam ke atas dan humanis. "Apakah Jaksa Agung perduli dan melindungi wanita, sangat tumpul terhadap Crazy Rich Surabaya. Inikah kualitas Jaksa Agung kita, tidak perduli akan wanita dan sangat tidak adil," tegasnya.
Alvin Lim mengaku baru mendapatkan kuasa dari Chrisney 2 hari lalu, sebelumnya Chrisney mencari keadilan dengan mengunakan pengacara lain. Sebelumnya ia juga sempat ke Hotman Paris, namun tidak ada kesepakatan.
Kini status Chrisney yang harus menghidupi 3 anaknya sudah jadi tersangka di Polrestabes Jatim dan segera bisa di tahan jika P21. Alvin menyoroti kejanggalan kasus pencurian cincin ini yang dikenakan pasal 367 KUHPidana.
Ini mengindikasikan oknum penyidik melakukan kriminalisasi ke Chrisney. Padahal status Chrisney belum cerai, karena masih belum putus sidang cerai, juga tidak ada pisah harta, seharusnya tidak bisa dikenakan delik pencurian, karena barang milik suami juga milik istri dengan tidak adanya surat pisah harta.
Selain itu, pasal 367 KUHP adalah delik aduan absolute, sehingga jika sang suami mengaku bahwa cincin tersebut milik ayahnya, harus ayahnya yang menjadi pelapor bukan IPS. Laporan polisi dilakukan IPS demi menekan Chrisney agar mencabut tuntutan KDRT dan Laporan Polisi perzinahan dan Aborsi.
"Penyidik harusnya jeli dan melihat unsur keadilan, motif pelaporan dan gunakan hati nurani. Saya akan mengajukan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri, agar ditelaah kembali status Tersangka Chrisney, karena ini bukan cuma 1 orang wanita, menyangkut nasib 3 anaknya jika ayah dan ibunya semua di penjara," tegas Alvin.