
Jakarta, Gatra.com- Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, membongkar buku hitam yang dibawa kliennya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, (5/10). Buku hitam yang dipegang tersangka Ferdy Sambo disebut bukan Alkitab.
"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS (Ferdy Sambo)," kata Arman saat dikonfirmasi, Senin, (10/10)
Menurut dia, masing-masing terdakwa memiliki buku catatan. Namun, Arman tidak mengetahui isi buku hitam tersebut. Apakah buku hitam Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan atau data-data khusus terkait nama-nama yang beredar selama ini dalam grafik Konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.
"Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," ungkap dia.
Buku hitam Sambo ramai jadi perbincangan publik. Masyarakat menduga buku hitam itu terkait Konsorsium 303. Sejak Sambo masuk dalam penjara, beredar grafik Konsorsium 303 dengan istilah kaisar Sambo.
Setelah itu, beredar juga grafik Konsorsium 303 yang menampilkan wajah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dengan turunannya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi. Kemudian, beredar juga bagan konsorsium tambang yang menampilkan wajah Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Herry R Nahak, mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Arman mengaku belum mengetahui kliennya akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri. Seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi. "Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya," ujar dia.
Namun, Arman menyebut Sambo memiliki hak menjadi justice collaborator sesuai yang diatur dalam undang-undang. Dia menegaskan tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.
"Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui," kata dia.