Home Hukum Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Menjalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini

Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Menjalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com-Sebanyak lima tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Agenda melanjutkan permintaan keterangan yang belum rampung beberapa waktu lalu.

"Ya betul, hari ini lima orang (diperiksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, (11/10).

Kelima tersangka ialah Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, dan Suko Sutrisno selaku Security Steward. Sedangkan, satu tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan Rabu, (12/10).

Baca jugaBegini Pernyataan dari Kesaksian Korban Tragedi Kanjuruhan 

Baca jugaPolri Ungkap Penyebab Kematian Korban Kanjuruhan akibat ...

"Dir LIB diperiksa hari Rabu, pemeriksaan tambahan tersangka oleh penyidik," ujar Dedi.

Dedi tak membeberkan alasan pemeriksaan Direktur LIB Ahmad Hadian ditunda besok. Sejatinya, keenam tersangka diperiksa berbarengan hari ini. Namun, berdasarkan informasi Direktur LIB Ahmad Hadian diundang dalam pertemuan di Ruang Bima Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta. Dia diminta hadir pukul 13.30 WIB, Selasa, (11/10).

Baca jugaTGIPF Sudah Kumpulkan Fakta dan Bukti Terbaru dari ... 

Baca jugaTragedi Kanjuruhan Polri Lakukan Revisi Regulasi ...

Sementara itu, Polri belum memastikan terkait penahanan kelima tersangka yang diperiksa di Polda Jawa Timur hari ini. Dedi mengaku akan menyampaikan bila sudah dapat informasi dari penyidik.

"Nanti kalau sudah dapat info ditahan InsyaAllah saya sampaikan," ungkap Dedi.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

144