Jakarta, Gatra.com- Polri tengah merumuskan regulasi tentang keselamatan hingga keamanan pada setiap acara olahraga yang melibatkan massa yang banyak. Hal ini dilakukan buntut terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang memakan sebanyak 131 korban meninggal dunia.
"Target Bapak Kapolri beberapa waktu dekat ini kita harus segara merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10).
"Kalau kita mengacu pada regulasi keselamatan dan keamanan yang kita ratifikasi dari statuta FIFA, saya rasa yang ada di PSSI sudah sangat detail, mengatur semuanya. Tentang bagaimana sistem pertandingan, bagaimana sistem keselamatan dan keamanan bagaimana safety and security official, bagaimana harus ada kontingensi plan, harus ada emergency plan, itu harus ada diterapkan setiap pertandingan," tambahnya.
Adapun revisi regulasi ini melibatkan pihak lainnya seperti Menpora, PSSI hingga KONI. Dia berharap regulasi nantinya akan meminimalisir jumlah korban pada setiap acara olahraga yang melibatkan banyak massa.
"Ya tentunya inisiatornya Pak Menpora, kemudian ada PSSI, mungkin juga ada KONI, dan mungkin juga ada pakar juga, dan kita juga menunggu dari hasil rekomendasi tim independen pencari fakta agar sesuai arahan Bapak Presiden analisa dan evaluasi serta rekomendasi yang dibikin oleh tim ini betul-betul bisa dipakai sebagai acuan dan ke depan regulasi yang kita miliki," katanya.
"Minimal sama dengan regulasi yang dimiliki dunia internasional untuk memitigasi, meminimalisir jatuhnya korban di setiap kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak," sambungnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut pihaknya menargetkan bahwa regulasi ini rampung dalam satu bulan. Tak hanya itu, Polri juga bakal mengevaluasi internal juga.
"Targetnya satu bulan, ya ini mungkin satu bulan bisa diselesaikan, tim masih terus bekerja. Ini target utama Bapak Kapolri, termasuk evaluasi internal juga dilakukan," tambahnya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan tiga perwira polisi sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Berikut daftarnya:
1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto