Jakarta, Gatra.com- TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengadakan pelatihan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar prajurit memiliki kemampuan sebagai penyidik TPPU. Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.M., bertempat di Kolat Koarmada I, Sunter Kodamar, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Senin (10/10).
Pelatihan yang akan berlangsung hingga 14 Oktober 2022 mendatang diikuti 22 Perwira TNI AL berpangkat Letda sampai dengan Letkol dari Koarmada I, II dan III, Kolinlamil, Puspomal, Kodiklatal, AAL, Koarmada RI, Seskoal, Pushidrosal, Kormar, Sopsal, Diskumal dan Sintelal.
"Letak posisi strategis negara Indonesia selain memberikan keuntungan terkait dengan potensi sumber daya alam. Namun juga memberikan ancaman yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan negara seperti ancaman kekerasan di laut, ancaman navigasi dan keselamatan pelayaran. Selain itu, ancaman pelanggaran hukum di laut yang pelakunya tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga dari pihak asing," ucap Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.M.
Menurut Laksma Leonard berbagai bentuk munculnya kejahatan dalam dimensi baru menunjukkan modus kejahatan telah berkembang, termasuk kejahatan pencucian uang. “Dengan dikabulkannya uji materi (judicial review) atas penjelasan pasal 74 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPUU), telah membuka peluang penyidik tindak pidana asal untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait bidang perikanan”, ujarnya.
Para peserta akan dibekali dengan materi antara lain : Anti Money Loundering ( AML); Delik TPPU dan penerapannya dalam putusan pengadilan; Kewenangan penyidik dalam penanganan perkara TPPU; Kriminalisasi dan kerja sama dalam penanganan TPPU; Peran PPATK dalam Asset Tracing; Modus dan Tipologi TPPU; Legal agreement dan potensi pencucian uang; Teknik membaca dokumen transaksi keuangan; Penyidikan TPPU; Pemberian keterangan ahli; Pra penuntutan TPPU; dan Studi Kasus dengan pengajar/instruktur berasal dari PPATK dan Kejaksaan Agung RI.
Kadiskum AL mengakui bahwa peningkatan kemampuan segenap personel prajurit TNI AL merupakan arahan dari pimpinan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, seperti yang telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan untuk menjadikan TNI AL yang memiliki Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul dan profesional.
“Hindari keragu-raguan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum khususnya di bidang perikanan yang terkait dengan TPPU serta terus mengikuti dinamika perkembangan hukum positif”, katanya.