Solo, Gatra.com – Permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait pembatalan penyitaan tanah Sriwedari dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun memberikan tanggapannya.
”Tinggal dilanjutkan lagi. Diproses lagi, kan belum semua,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (10/10).
Lebih lanjut Gibran mengatakan bahwa saat ini sudah ada titik terang terkait permasalahan sengketa Sriwedari. Setelah kasasi dikabulkan oleh MA, Pemkot Solo berencana melakukan penataan di kawasan ini.
Pemkot Solo telah merencanakan penataan di kawasan Sriwedari meski tanah ini masih dalam sengketa. Rencana penataan yang dipastikan berlanjut adalah di kawasan Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS).
Gibran juga merencanakan perbaikan bangunan Gedung Wayang Orang (GWO) di lahan Sriwedari. Sementara bangunan Graha Wisata yang biasanya digunakan sebagai gedung pertemuan akan diratakan.
Selain itu, bangunan Segaran yang mangkrak selama bertahun-tahun akan dikembalikan seperti asalnya. ”Itu saja.impel. Alon-alon. Yang jelas putusan kemarin sudah jadi titik terang untuk kita semua,” katanya.
MA telah mengabulkan kasasi dari Pemkot Solo terkait pembatalan penyitaan lahan Sriwedari. Putusan nomor 2085 K/Pdt/2022 itu membatalkan surat perintah eksekusi dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Semarang.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, menambahkan, putusan kasasi oleh MA belum diterima Pemkot Solo. Meski belum menerima hasil putusan ini, Pemkot Solo sedang melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Kami punya kuasa hukum dari Kejaksaan juga. Untuk sementara, langkah yang kami lakukan itu dulu,” katanya.
Soal belum diterimanya salinan putusan ini, pihaknya akan menanyakan ke Pengadilan Negeri Solo. ”Kemarin sudah kami tanyakan, katanya belum diterima. Dari kuasa hukum kami juga belum menerima,” katanya.
Pemkot Solo telah bersengketa dengan ahli waris Wiryodiningrat selama 50 tahun. Kedua pihak memperebutkan tanah seluas 99.889 meter persegi di pusat Kota Solo itu.
Pada 2016, putusan hukum tetap kasus ini telah terbit yang dimenangi oleh ahli waris Wiryodiningrat. Namun Pemkot Solo kembali melakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah ini.