Jakarta, Gatra.com - Polri mengusut dugaan perusakan fasilitas umum ataupun kendaraan polisi di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC versus Persebaya. Polisi mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku tersebut.
"Yang jelas sudah kita identifikasi, dari tambahan CCTV yang kita temukan, termasuk dari beberapa video dan foto yang kita temukan kita sudah mengidentifikasi pelaku-pelakunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Konferensi Pers di Gedung Humas Mabes Polri Jakarta, Senin, (10/10).
Dedi belum merinci berapa jumlah pelaku yang sudah diidentifikasi. Dia mengatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.
"Nanti, tunggu tim," katanya.
Baca juga: Jokowi Lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP
Sebelumnya, Dedi mengimbau pelaku perusakan dan pembakaran di luar Stadion Kanjuruhan agar segera menyerahkan diri. Dedi mengatakan perusakan dan pembakaran itu terekam kamera pengawas atau CCTV.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ucap Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10).
Polri berjanji pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku yang membuat kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan. Pekan depan, lanjut Dedi, penyidik akan mulai memproses para pelaku yang teridentifikasi.
Baca juga: Korea Utara Uji Coba Rudal Jarak Jauh di Atas Jepang
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi.
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Baca juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terancam Anjlok, Bila Inflasi Tak Terkendali
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.