Surakarta, Gatra.com - Bea Cukai Surakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu telah melepas ekspor rokok milik PT Gama Global Tobako ke Singapura. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan besar penghasil barang kena cukai hasil tembakau/rokok yang beroperasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Selain memasarkan produknya di dalam negeri, PT Gama Global Tobako juga telah memasarkan produknya ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Surakarta, Rudi, pada Senin (10/10) mengatakan PT Gama Global Tobako telah rutin melakukan ekspor ke Singapura di tahun 2022 ini, sedangkan di tahun sebelumnya perusahaan juga melakukan ekspor ke Malaysia. Untuk pelaksanaan ekspor pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu, rokok yang diekspor sejumlah tiga juta batang dengan merek Gama Golden Prima Export dan Gama PRO Export. Rokok tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Singapura.
"Dalam kegiatan ekspor tersebut, Bea Cukai Surakarta turut hadir dalam memberikan fasilitas dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri," ungkap Rudi.
Masih menurut Rudi, nilai devisa dari ekspor rokok yang diekspor mencapai US$62.000 dengan pungutan negara yang apabila terhadap rokok tersebut dijual secara lokal, terdiri dari cukai dan pajak yang lain, mencapai Rp2,4 miliar.
"Kami berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI