Jakarta, Gatra.com – Cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan. Salah satu barang kena cukai yang diatur dalam Undang-Undang adalah hasil tembakau. Saat ini, dominansi penghasil tembakau terbanyak berada di Pulau Jawa, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang cukup strategis karena memiliki daya saing yang tinggi dan turut memberikan kontribusi perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, serta menjadi salah satu komponen penerimaan negara melalui pungutan cukai.
Sayangnya, masih banyak pengusaha hasil tembakau khususnya rokok yang mengedarkan hasil produksinya dengan tidak resmi alias ilegal. Maksudnya, masih sering ditemui di lapangan produk rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara karena menghilangkan penerimaan negara, selain itu dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat antarpengusaha. Sebagai langkah preventif mengatasi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai berikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Timur,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dalam rangka memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah Surabaya, Sumenep, Lamongan, Batu, dan Pasuruan, untuk melaksanakan penyuluhan tentang cukai. Di Surabaya, Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi melalui stasiun TV lokal, JTV Surabaya, pada Jumat (23/09).
Bea Cukai hadir dalam program Pojok Pitu melalui segmen “Tamu Hari Ini”. Pada hari yang sama, Bea Cukai Madura bersama Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan berikan talkshow melalui siaran Radio Nada FM Sumenep dengan topi bahasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalokasian DBH CHT yang diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep pada tahun 2022.
“Sebelumnya, yaitu pada tahun 2021, anggaran dari DBH CHT Kabupaten Sumenep telah direalisasikan dalam bentuk BLT yang ditujukan pada buruh tani tembakau dan buruh linting rokok,” ujar Hatta.
Sementara itu, di bidang penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan mengundang Bea Cukai Gresik untuk memberikan bimbingan teknis terkait rokok ilegal yang dilaksanakan di Kota Batu, pada Selasa (20/09). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas operasi pemberantasan rokok ilegal di lapangan.
Upaya preventif menekan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui berbagai pendekatan sosial, salah satunya melalui pagelaran budaya. Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan secara masif melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada tanggal 20 hingga 24 September 2022.
Puncaknya, sosialisasi dilaksanakan melalui pagelaran wayang kulit, pada Sabtu (24/09). Sebelumnya, sosialisasi dalam bentuk pagelaran wayang kulit juga dilakukan oleh Bea CUkai Pasuruan di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (09/09).
Kampanye Gempur Rokok Ilegal juga dilakukan Bea Cukai Pasuruan melalui siaran radio Star FM, pada Jumat (16/09). Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Pasuruan terkait bahaya dan dampak negatif rokok ilegal serta mendukung pemerintah dalam menggempur produksi dan peredaran rokok ilegal.
Selanjutnya, kolaborasi Bea Cukai Pasuruan dengan Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengedukasi rokok ilegal kepada masyarakat umum diwujudkan melalui kegiatan jalan santai, pada Minggu (02/10). Kegiatan jalan santai ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jalan Kaki Sedunia atau World Walking Day yang jatuh pada tanggal 2 Oktober.
“Kami berharap, melalui sosialisasi yang diberikan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menumbuhkan perekonomian nasional melalui industri tembakau. Kami juga berharap masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal dengan cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. Pelaporan dapat melalui media sosial resmi Bea Cukai atau email [email protected],” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI