Home Hukum Alasan Penetapan Tersangka Anggota Polri Dalam Tragedi Kanjuruhan

Alasan Penetapan Tersangka Anggota Polri Dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com- Polri mengungkap alasan menetapkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo dan dua perwira polisi lainnya sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Polri mengatakan ketiganya bertanggung jawab dalam operasional pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

"Kenapa Bapak Kapolri menetapkan 3 orang ini sebagai tersangka. Yang pertama, kaitan dengan PT LBI; yang kedua, kaitannya dengan panitia penyelenggara; yang ketiga, kaitannya dengan anggota kepolisian baik mulai dari Kabag Ops dan Danki Brimob maupun Kasat Samapta. Ini yang paling bertanggung jawab di dalam operasional pengamanan di lapangan sama halnya dengan security officer," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Konferensi Pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10).

Baca juga: Indahnya Sabar, Perjuangan Kiai Pacitan Melawan Covid-19

Dedi mengatakan, sebagai Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo seharusnya mampu mengontrol keamanan di Stadion Kanjuruhan saat itu. Apalagi, kata dia, Kabag Ops mengetahui regulasi keselamatan dan keamanan, termasuk regulasi FIFA.

"Kabag Ops yang mengetahui regulasi seperti itu sudah jelas dalam regulasi keselamatan dan keamanan tersebut, setiap aparat keamanan dilarang membawa gas air mata. Bukan hanya gas air mata. Membawa tameng, membawa tongkat, memakai helm, dan masker. Masker yang dapat memprovokasi massa saja itu dilarang," tuturnya.

Dedi pun menyesalkan kenapa Kabag Ops Polres Malang kala itu tidak melarang anggotanya membawa perlengkapan yang dilarang dalam regulasi keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Korea Utara - China Kembali Operasikan Kereta Barang Lintas Negara Pasca COVID Mereda

"Kenapa itu tidak dilarang. Andaikata itu dilarang tentunya tidak akan terjadi seperti itu," kata Dedi.

Dedi melanjutkan, ketiga perwira polisi itu juga bertanggungjawab dalam penembakan gas air mata. Dia lantas menjelaskan perihal penggunaan gas air mata. Penembakan gas air mata harus dilakukan bertahap, yakni mulai dari yang berwarna putih, biru, kemudian merah jika massa sudah tidak terkendali.

"Sama halnya melakukan penembakan tentunya yang dilakukan penembakan dulu ya adalah dengan menggunakan smoke ini. Ini diluncurkan hanya efeknya itu hanya suara, asap putih. Ketika massa maju untuk mengurai masa menggunakan yang biru, biru ini kan klaster ini berarti kan massa ya dalam jumlah yang belum terlalu banyak," papar dia.

Baca juga: Dosen Unsri Setuju Pupuk Urea dan NPK Fokus pada Tanaman Komoditas Utama

"Tetapi kalau misalnya masa yang jumlahnya cukup banyak serta ada indikasi anarkis baru menggunakan yang merah. Yang merah ini lebih masif impact-nya. Jadi tiga ini yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Tapi yang jelas sebagai pengendali di lapangan para perwira itu yang bertanggung jawab, karena dia yang memerintahkan langsung pada personelnya, pada anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," sambungnya.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

 

178