Home Hukum Polri Ungkap Penyebab Kematian Korban Kanjuruhan akibat Kekurangan Oksigen

Polri Ungkap Penyebab Kematian Korban Kanjuruhan akibat Kekurangan Oksigen

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut salah satu penyebab kematian ratusan korban Tragedi Kanjuruhan adalah karena kekurangan oksigen. Kondisi kekurangan oksigen bukan karena gas air mata.

"Nanti silakan konfirmasi ke Direktur RS Saiful Anwar. Kebetulan pada saat Senin (3/10) yang lalu saya kan langsung berkunjung ke RS Saiful Anwar bersama Pak Wagub (Emil Dardak, kemudian ada Kapolda (Irjen Nico Afinta), kemudian ada beberapa pejabat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Desi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga: Soal Penggunaan Gas Air Mata, Polri Tak Ingin Buru-buru Menyimpulkan

Dedi menuturkan, telah mendengar penjelasan sejumlah dokter spesialis yang menangani korban-korban Tragedi Kanjuruhan. Analisis para dokter menyebut para penonton kekurangan oksigen karena berdesak-desakan saat hendak keluar stadion, kemudian terinjak-injak hingga bertumpuk.

"Dari penjelasan para ahli, spesialis yang menangani korban yang meninggal dunia maupun korban-korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit hati, dan juga spesialis penyakit mata menyebutkan tidak satu pun yang menyebutkan, penyebab kematian adalah gas air mata," tegas Dedi.

"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Terjadi berdesak-desakan, kemudian terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada Pintu 13, 11, 14, 3 (Stadion Kanjuruhan)," sambung Dedi.

Baca Juga: Insiden Kanjuruhan: Polri Jelaskan Gas Air Mata yang Digunakan Brimob

Dedi sebelumnya menerangkan, gas air mata, termasuk yang digunakan anggotanya dalam Tragedi Kanjuruhan, tidak mematikan. Polri menjelaskan pendapat itu dikeluarkan oleh pakar-pakar racun dan gas air mata.

"Saya juga mengutip dari pendapat dari guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksikologi atau racun. Beliau menyebutkan bahwa, termasuk dari dokter Mas Ayu Elita Hafizah, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," kata Dedi.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka diantaranya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Baca Juga: Polri Akui Ada Tembakan Gas Air Mata Di Luar Stadion Kanjuruhan

Tiga warga sipil lainnya, dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

143