Home Hukum Polri Akui Ada Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan

Polri Akui Ada Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com- Polri telah menginvestigasi tiga gas air mata yang ditembakkan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Polri mengakui ada beberapa gas air mata yang kedaluwarsa.

"Ya ada beberapa yang diketemukan ya, yang tahun 2021," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, (10/10).

Namun, dia belum dapat memastikan jumlahnya. Sebab, masih didalami tim Laboratorium Forensik (Labfor)

"Tapi ada beberapa, sebagian besar yang digunakan adalah ini. Ya tiga jenis ini yang digunakan," ujar Dedi.

Dedi mengatakan dalam kutipan yang disampaikan oleh Dokter Masayu Evita. Didalam gas air mata memang ada kadaluarsa atau expired nya.

“Dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang,” jelas Dedi.

Dedi pun menjelaskan efektifitas gas air mata tersebut ketika ditembakan sudah tidak bisa efektif lagi. Hal tersebut karena partikel yang ada di gas air mata yang seperti serbuk bedak ketika ditembakan keatas maka akan berubah menjadi partikel yang lebih kecil.

“Justru kadarnya berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata akan berkurang,” jelasnya.

Dedi memperlihatkan tiga gas air mata yang digunakan saat kerusuhan maut itu. Gas air mata itu tampak berwarna merah, biru, dan hijau.

Dari 3 jenis gas air mata itu, lanjut Dedi, berbeda-beda penggunaannya berdasarkan jumlah massa yang bakal diurai. Dedi mengutip ahli bila gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan.

"Yang pertama berupa smoke ( warna hijau), ini hanya ledakan dan berisi asap putih, kemudian yang kedua ini yang sifatnya sedang ( warna biru), jadi untuk klaster yang dalam jumlah kecil menggunakan gas air mata yang tingkatannya sedang, dan yang merah ini untuk mengurai massa dalam jumlah besar," kata Dedi.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

 

107