Jakarta, Gatra.com – Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban menyatakan bahwa pihaknya, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah menyita 2 aset milik Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) Trijono Gondokusumo.
Adapun, aset-aset yang disita oleh Satgas BLBI meliputi sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502m persegi di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; serta sebidang tanah seluas 2.300m persegi yang terletak di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, kedua aset tersebut disita, sebagai bentuk penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5,4 triliun (Rp5.382.878.462.135,90) . Angka tersebut sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.
Proses pengurusan dari kedua aset sitaan tersebut nantinya akan dilanjutkan oleh PUPN, dengan menggunakan mekanisme khusus, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kedua aset itu pun nantinya akan dijual secara terbuka, baik dengan mekanisme lelang, maupun dengan metode penyelesaian lainnya.
Rionald mengatakan, pihaknya akan terus memastikan pemberian sanksi bagi pihak-pihak obligor atau debitur yang selama ini belum menyelesaikan serta memenuhi kewajiban mereka kepada negara, meski telah memperoleh fasilitas dana dari pihak BLBI.
“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” pungkas Rionald.