Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan gas air mata, termasuk yang digunakan anggotanya dalam tragedi Kanjuruhan, tidak mematikan. Polri menjelaskan pendapat itu dikeluarkan oleh pakar-pakar racun dan gas air mata.
"Saya juga mengutip dari pendapat dari guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksikologi atau racun. Beliau menyebutkan bahwa, termasuk dari dokter Mas Ayu Elita Hafizah, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Konferensi Pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (10/10).
Dedi mengatakan, saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang terjadi, anggota Brimbob menggunakan tiga jenis gas air mata. Apa saja?
"Yang pertama ini adalah berupa smoke ( hijau), ini hanya ledakan dan berisi asap putih. Kemudian yang kedua ini yang sifatnya sedang ( biru) jadi kalau untuk klaster yang dalam jumlah kecil menggunakan gas air mata yang sifat tingkatnya sedang dan yang merah ini adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar," tutur Dedi.
Dedi pun kembali menekankan bahwa semua gas air mata yang digunakan Brimob tersebut tidak mematikan
"Nah semua dengan tingkatan ini, saya sekali lagi, karena saya bukan expert-nya, saya hanya mengutip pendapat para pakar CS atau gas air mata dalam tingkatan tertinggi pun tidak mematikan," kata dia.
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6.Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.