Jakarta, Gatro.com – PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) menyebut bahwa pesangon karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bukan merupakan kewajiban pihaknya, melainkan Yayasan Harapan Kita (YHK), pengelola sebelumnya.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PT TWC, Mohamad Nur Sodiq, dilansir dari Antara, Minggu (9/10), mengatakan, meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar sekitar 30 mantan pegawai TMII mendapatkan haknya.
PT TCW, kata Sidiq, telah memberikan uang pesangon kepada 30 orang mantan pegawai TMII melalui skema dana talangan. Jumlanya mencapai Rp4 miliar. Tetapi, dana talangan tersebut tidak bisa terus menerus dikeluarkan karena ada batasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, PT TWC tengah mencari jalan tengah soal positioning pegawai dan skema penggantian dana talangan kepada sejumlah pihak, terutama Kemensetneg menugaskan perusahaan pelat merah ini untuk mengelo TMII pada 2021.
“Kalau nanti sudah ada kepastian dana talangan diganti, kami akan lakukan kompensasi lebih lanjut,” katanya.
Sodiq menyebut bahwa pihak Yayasan Harapan Kita tidak menyiapkan dana pensiun atau pesangon untuk karyawannya. “Jasmsostek kan JHT,” katanya.
Adapun PT TWC, sebut Sodiq, mulai mengelola TMII per 1 Juli 2021. Peralihan tersebut menimbulkan persoalan bagaimana pembayaran uang pesangon bagi karyawan yang telah bekerja puluhan tahun.
Ia menyebut, dalam perjanjian kerja sama pengelolaan TMII tersebut tidak menyebutkan soal pesangon. Meski demikian, pihaknya berupaya mengelola TMII dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).