Home Hukum Razia Tilang Unik di Kupang, Pengendara Taat Aturan Diberi Voucer BBM

Razia Tilang Unik di Kupang, Pengendara Taat Aturan Diberi Voucer BBM

Kupang, Gatra.com – Operasi Zebra Turangga tahun 2022 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota bulan Oktober ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, selain menilang pelanggar lalu lintas (Lalin), polisi juga memberikan hadiah bagi pengendara yang taat aturan.

Hadiah yang diberikan kepada pengendara roda dua yang total dalam mematuhi aturan saat berkendara adalah voucer bahan bakar minyak (BBM ) senilai Rp25.000.

Kapolresta Kota Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna, membenarkan, razia tilang berhadiah tersebut, yakni pengendra yang memenuhi syarat sesuai ketentuan aturan lalu linas akan diberikan hadiah.

Baca Juga: Sejak Awal Tahun, Kamera ETLE Catat Ribuan Pelanggar

"Jadi, pengendara yang taat berlalu lintas, seperti menggunakan helm, surat-surat kendaraannya lengkap dan kelengkapan lainnya akan mendapatkan hadiah berupa voucher bahan bakar minyak senilai Rp25 ribu," kata Rishian Krisna, Sabtu (8/10).

Dalam operasi Operasi Zebra Turangga tahun 2022 ini, jelas Kombes Krisna, diikutsertakan pula program bernama Operasi Pelopor Taat Total Berlalu Lintas (Portal Lantas).

“Dalam operasi ini, selain menilang para pelanggar, juga kami sisipkan program bernama Operasi Pelopor Taat Total Berlalu Lintas (Portal Lantas). Portal Lantas ini lahir dari moto Polresta Kupang Kota sebagai penolong. Dengan artian proaktif, empati, nondiskriminatif, dan problem solving," kata Krisna.

Lebih lanjut Kombes Krisna mengatakan, pemberian hadiah tersebut untuk memotivasi para pengendara bermotor di Kota Kupang agar selalu taat berlalu lintas sehingga terhindar dari kecelakaan.

“Kegiatan Portal Lantas ini sebenarnya akan dilakukan pada September saat kenaikan harga BBM. Namun pada Oktober ini ada Operasi Zebra sehingga kegiatan tersebut digabungkan,” kata Krisna.

Ia menyebutkan, pengendara yang mendapatkannya harus membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta sepeda motornya lengkap, seperti kaca spion dan lainnya. Lampu sein, lampu jauh dan dekat, lampu rem, dan klakson harus berfungsi dengan baik. Helm pun harus standar dan lengkap dengan sabuk pengunci dan kaca penutup.

Baca Juga: Polda Kepri Operasi Zebra Saligi 2022, Diutamakan Tindakan Preventif

“Jika salah satu syarat tidak dipenuhi pengendara, maka petugas tidak memberikan voucer BBM itu. Jika tidak memiliki SIM maupun STNK, pengendara akan ditilang,” katanya. Ia menambahkan, tahap pertama ini untuk kenderaan roda dua, berikutnya baru roda empat.

Sementara itu, Abner, salah seorang pengendara motor yang mendapat hadiah tersebut, mengatakan, awalnya kaget ditahan anggota Satlantas Polresta.

“Saya ikuti, lalu menepi, menunjukan semua kelengkapan sepeda motor. Ternyata semua lengkap dan saya diberi kupon BBM senilai Rp25 ribu oleh polisi lalu lintas,” kata Abner. 

172