NTT, Gatra.com - Tim Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU) Polda NTT membekuk seorang kakek berinisial G (70 tahun) karena memperkosa seorang balita berusia tiga tahun. Ia dicokok pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah.
Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalaui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober membenarkan peristiwa penangkapan tersangka G. Tersangka G ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/311/X/2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.
“Begitu menerima laporan dari keluarga korban, tim kami langsung bergerak dan mengamankan G yang bersembunyi di sebuah kebun. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA (pelayanan perempuan dan anak),” kata Iptu Fernando Oktober (07/10).
Fernando menjelaskan, tersangka G tak lain adalah tetangga korban. Saat melihat korban tengah sendirian di dalam rumah, tersangka G masuk ke dalam dan melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap ketika korban menangis saat hendak buang air kecil. Ibu korban penasaran dengan sikap anaknya dan menanyakan alasan korban menangis.
“Korban yang masih berusia tiga tahun itu lalu mengakui bahwa telah dicabuli tersangka. Saat itu pula ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres TTU. Mengetahui keluarga melaporkan kasus ini, tersangka kabur dan menghilang. Tim kami berhasil menangkap yang bersangkutan. Korban sudah kami bawa ke rumah sakit untuk divisum dan diperiksa penyidik,” tambah Iptu Fernando.
Fernando menambahkan, tersangka G akan ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka G mengakui semua perbuatannya.