Home Hukum Hakim Vonis Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Proyek SPALD-T

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Proyek SPALD-T

Batanghari, Gatra.com - Perkara korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, dalam gelaran sidang pembacaan putusan, memvonis bersalah tiga terdakwa atas nama: Iskandar Zulkarnaen Bin Zulkarnaini; Imam Purwantoro Bin Doerajak; dan Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan.
 
Kajari Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com mengatakan, Putusan Nomor Perkara: 16/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb tanggal 6 Oktober 2022 ditujukan untuk tiga tersangka di atas.
 
Berikut bunyi putusan Majelis Hakim terkait korupsi proyek SPALD-T 2019:
 
1. Menyatakan Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini, Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak dan Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.
 
2. Menjatuhkan pidana kepada;
 
1. Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
 
2. Terdakwa II Iman Purwantoro Bin Doerajak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 40.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
 
3. Terdakwa III Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.042.754.253,07 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah koma tujuh sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
 
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
 
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 
 
5. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
 
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
 
"Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Aulia.
550