Semarang, Gatra.com – Bea Cukai terus melakukan optimalisasi tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Upaya ini diwujudkan salah satunya melalui langkah kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, seperti yang dilakukan beberapa kantor Bea Cukai di Jawa Tengah.
Berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (21/9) Bea Cukai Kudus menyerahkan harta kekayaan berupa uang tunai sejumlah Rp97.600.000, milik tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho menjelaskan bahwa penyerahan harta kekayaan ini adalah tindaklanjut atas penindakan terhadap sebuah mobil barang yang mengangkut 410 paket kiriman berisi 62.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Raya Ngawen, Wedung, Demak pada April lalu.
“Ini adalah tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal yang dijual via marketplace. Penyerahan harta kekayaan ini pun jelas dasar pelaksanaannya, yaitu Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jepara Agustus lalu,” terang Arif.
Dalam kasus lain, Bea Cukai Kudus juga menyerahkan seorang tersangka EA beserta barang bukti berupa rokok, mobil minibus, telepon genggam, dan uang tunai ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara (22 /9).
Arif menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah hasil penindakan terhadap minibus yang mengangkut 300.000 batang rokok ilegal Juni lalu, di Jalan Raya Welahan Mijen , Jepara. Juli lalu telah pihaknya telah menemukan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, serta penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P.21).
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan uang hasil kejahatan penjualan rokok ilegal milik tersangka serta dilakukan pemblokiran rekening, dan dengan izin khusus Ketua Pengadilan Negeri Jepara, turut disita uang yang masih tersisa di rekening sejumlah Rp65.000.000,” ujar Arif.
Terus meningkatkan sinergi pengawasan, pekan lalu Bea Cukai Kudus melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati (29/9). Kunjungan ini dilakukan mengingat Kabupaten Pati merupakan salah satu wilayah kerja di bawah pengawasan Bea Cukai Kudus.
Terakhir, upaya serupa juga dilakukan Bea Cukai Purwokerto, Erry dengan melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas (30/9). Kunjungan ini merupakan wujud komitmen dalam memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam hal penegakan hukum.
Harapannya koordinasi Bea Cukai dengan Kejaksaan Negeri ini dapat menciptakan pengawasan yang optimal dan semakin kokoh bersinergi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI