Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai adalah institusi kepabeanan di Indonesia yang memiliki empat fungsi utama yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector. Sebagai trade facilitator, Bea Cukai dituntut untuk membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat dalam rangka memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah. Salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas utama sebagai trade facilitator yaitu Toko Bebas Bea.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengungkapkan bahwa dirinya telah menetapkan izin fasilitas kepabeanan berupa Toko Bebas Bea kepada PT Sarinah Dufry Indonesia, pada Senin (03/09).
“PT Sarinah Dufry Indonesia berlokasi di dalam kota, tepatnya di lantai 4 Gedung Sarinah, Kota Jakarta Pusat, dan mulai beroperasi pada Oktober 2022,” imbuhnya.
Menurut Rakesh Adwani selaku Komisaris PT Sarinah Dufry Indonesia, pemberian fasilitas Toko Bebas Bea diharapkan dapat menjadi wadah produk Indonesia ke pasar internasional.
“Selain memasarkan barang mancanegara, kita juga menyediakan berbagai produk Indonesia seperti pakaian, kosmetik, perhiasan, bahkan makanan lokal,” ujarnya.
Rusman menjelaskan bahwa Toko Bebas Bea merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Toko Bebas Bea atau Duty Free Shop mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Toko Bebas Bea melayani penjualan bagi anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.
“Melalui fasilitas ini, para tenaga kerja asing, korps diplomatik dan wisatawan mancanegara yang akan keluar daerah pabean dapat berbelanja tanpa harus membayar PDRI. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat lain untuk negara seperti penyerapan tenaga kerja, serta mendorong roda perekonomian dalam negeri,” pungkas Rusman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI