Jakarta, Gatra.com – Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengangkaki rekomendasi Susi Pudjiastusi yang kala itu selaku menteri Kelautan dan Perikanan soal kuota impor garam insdustri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (7/10), menyampaikan, hal tersebut sebagaimana disampaikan Susi dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016–2022.
Baca Juga: Kejagung Periksa Susi Pudjiastusi soal Rekomendasi Impor Garam Industri
Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi kala itu mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam. Saat itu, Susi atau KKP memberikan rekomendasi impor garam kurang lebih sebesar 1,8 juta ton.
Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor sejumlah tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Namun ternyata, kata Ketut, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
“Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” katanya.
Diduga, penentuan kuota impor sebesar 3,7 juta ton atau berlebihan di Kemenperin tersebut tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional serta terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Geledah Enam Tempat Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
Ketut menjelaskan, saat ini perkara kasus dugaan korupsi impor garam industri ini masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang.
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi, yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi), dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.