Jakarta, Gatra.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, Naoki Sato telah dipulangkan ke negara asal karena melakukan pelanggaran sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria yang menjabat sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL) tersebut selama ini menetap di Jakarta.
Salah satu alasan Sato dideportasi karena dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak Imigrasi dengan memakai alamat fiktif yang beralamat di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Hal ini diketahui dari pernyataan Gilbert Raymond, Ketua RT yang jadi tempat alamat fiktif Sato di Jakarta Utara, yaitu di Jl. Cemara Gg. 1 Blok E, No. 27 RT 02/ RW 15 Lagoa, Jakarta Utara.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Naoki Sato, “ kata Gilbert Raymond saat dihubungi wartawan, Kamis (6/10).
Baca Juga: WNA Jepang Terbukti Lakukan Pelanggaran Dipulangkan ke Negara Asal
Raymond menerangkan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha atas nama Naoki Sato. “Jadi kami memang tidak mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) kepada Naoki Sato,” ungkapnya.
Menurut Raymond, orang yang mengajukan KITAS seharusnya punya KK (Kartu Keluarga). Jika tidak mempunyai KK, syarat lain ialah WNA terkait telah menetap selama tiga tahun berturut-turut di tempat yang sama atau dia menikahi secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI).
Raymond menyampaikan, bahwa dia tidak pernah melihat Sato berada di wilayah RT yang dipimpinnya. “Kalau dia berdomisili disini, seharusnya dia tampak ada seputar sini. Ini yang menjadi bukti kuat kalau dia memang tidak berdomisili di sini,” tegasnya.
Di sisi lain, catatan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara yang beralamat di Jl. Boulevard Artha Gading, tidak memiliki data KITAS atas nama Naoki Sato. “Setelah kami cek tidak ada nama Naoki Sato,” ujar seorang petugas yang tak mau disebutkan namanya.
KITAS atas nama Naoki Sato ditemukan datanya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Priok. Sayangnya, petugas Imigrasi Tanjung Priok menolak memberikan data indvidu terkait atas nama menjaga privacy.
“Kita hanya bisa memberikan data global, misalnya, mengenai jumlah seluruh WNA yang keluar-masuk Indonesia, atau jumlah sekuruh WNA yang telah mengurus KITAS,” terang petugas Imigrasi Tanjung Priok, Wawan.
Sato diketahui bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris Arlin Bin Rianto. Perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah bermasalah karena lalai keselamatan sehingga mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam di perairan Batang, Jawa Tengah.