Jakarta, Gatra.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan agar status Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengaku telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk memberikan kesempatan yang sama dan penghargaan yang adil kepada TPP.
"Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Abdul Halim, di Jakarta, Jumat (7/10).
Baca Juga: Mendes Minta Warga Desa Tak Terpengaruh Ajakan ke Kota
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menyebut langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama pihaknya, dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ia menilai pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.
"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ucap Gus Halim.
Baca Juga: Instruksi Mendes PDT, Dana Desa Bisa Digunakan PPKM Mikro
Dia mengungkapkan bahwa tahun ini memang bebarapa tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, telah didata KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN. Gus Halim pun memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi P3K.
“Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” katanya.