Home Hukum Polisi Belum Menahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polisi Belum Menahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri memang belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun, soal penahanan atau tidak semua itu diserahkan kepada kepentingan penyidikan.

"Ya belum (ditahan), nanti saya tanyakan ke penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Dedi juga belum bisa memastikan apakah keenam tersangka itu akan diproses lebih lanjut di Polres Malang atau di Polda Jawa Timur.

"Baru ditetapkan dulu oleh penyidik, info lanjut kalau sudah dapat dari tim akan disampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Resmi Tragedi Kanjuruhan versi Polisi

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Atas kejadian tersebut, Kapolri telah mengumumkam enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka diantaranya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Timsus Periksa 23 Polisi dan 6 Panpel, Menanti Penetapan Tersangka

Selain itu, kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri, hasilnya, 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Mereka terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua personel selaku pengawas dan pengendali, tiga personel selaku pihak yang memerintahkan penembakan gas air mata, serta 11 personel yang menembakkan gas air mata.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

104