Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri sebatas memberikan asistensi terhadap enam tersangka tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Proses hukum enam tersangka ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
"Mabes masih memberikan asistensi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, (7/10).
Dedi mengatakan para tersangka tidak dibawa ke Jakarta. Penyidik akan memproses di Polda Jatim untuk melakukan upaya asistensi tersebut.
"Seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan," ujar Dedi.
Baca Juga: Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya
Atas kejadian tersebut, Kapolri telah mengumumkam enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka diantaranya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga warga sipil juga dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peranan Masing-masing Tragedi Berdarah Kanjuruhan
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.