Sukoharjo, Gatra.com– Sepasang kekasih tak bisa berkutik saat jajaran Sat Resnarkoba menggrebeg tempat kostnya. Ya, mereka kepergok lantaran masuk dalam lingkaran hitam yakni sebagai kurir Narkoba.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, sepasang kekasih tersebut ialah AEP (26) dan KPR (28), yang mana keduanya merupakan warga Joho, Sukoharjo. Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah adanya informasi dari warga Jetis, Sukoharjo, mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Hingga akhirnya pada Selasa (4/10) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut diketahui bernama AEP yang berdomisili disebuah kost di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar salah satu kamar kost itu, petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa dua paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
“Mereka mendapat pasokan dari atasannya sebanyak tiga gram, di kost mereka pecah-pecah menjadi lima paket, kemudian mereka mendapat perintah dari atasannya untuk mengedrop ke konsumen-konsumen,” kata Kapolres Sukoharjo, Jum’at (7/10).
Dari keterangan kedua pelaku, mereka sudah menaruh tiga paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli. Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu.
“Tiga yang didrop ini belum sempat diambil oleh konsumennya dan keburu diamankan anggota. Sedangkan yang dua paket masih ditemukan di mereka,” terangnya.
“Ketika satu paket sudah berhasil sampai ke konsumen mereka mendapat upah Rp30 ribu,” imbuh Kapolres.
Kapolres menambahkan, untuk saat ini tersangka AEP dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wonogiri.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam konfrensi pers, tersangka KPR mengaku, ia dan cowoknya melakoni sebagai kurir narkoba ini sudah berjalan beberapa bulan. Dimana orderan masuk melalui pesan. Mayoritas dari pemesan yakni berprofesi sebagai sopir truk.
“Kalau saya jarang, tapi cowok saya seringnya sama temennya,” ujarnya. Upah hasil sebagai kurir narkoba ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kost. Sebab, pacarnya AEP baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH).
Selain sebagai kurir, ia dan cowoknya juga mengaku mengkonsumsi sabu-sabu. “Iya (memakai), dua hari yang lalu sebelum ada penggerebekan, baru dua kali makai,” ungkapnya.
Dengan suara lantang, KPR membeberkan efek setelah memakai sabu. “Cuma ngefly saja, buat pikiran tidak bingung saja,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 Milyar.